MENGGAGAS PENDIDIKAN HUKUM PROGRESIF

“....bahwa sejak mahasiswa memasuki pintu fakultas hukum, maka rasa kemanusiannya dirampas dan direnggutkan. Mereka hanya dicekoki untuk menjadi ahli hukum profesional, tetapi mengabaikan dimensi kemanusiaannya (Gerry Spence)”.

Kutipan pendapat Gerry Spence, menggawali tulisan ini untuk melihat kembali perjalanan pendidikan hukum di Indonesia yang merupakan bagian integral dalam usaha membentuk manusia yang berbudaya serta berkualitas guna menciptakan masyarakat hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Akan tetapi cita-cita tersebut bertolak belakang dengan dinamika penegakan hukum saat ini, karena tidak jarang kita dihadapkan pada fenomena yang sekan sulit untuk diterima ketika beberapa penegak hukum ikut andil dalam menciptakan ketidakadilan. Masih segar dalam ingatan kita bersama, bagaimana reaksi publik terhadap kepongahan hukum di Indonesia semakin nyata, dimana kasus suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan sebagai ketua tim penyelidik kejaksaan agung merupakan satu dari sekian rentetan pasang surut penegakan hukum di negeri ini. Mestinya kejaksaan agung sebagai struktur penegak hukum menjadi benteng terdepan dalam mewujudkan supremasi hukum, malah sebaliknya menciptakan ketidakteraturan.

Potret di atas semestinya menjadi refleksi bagi pendidikan hukum yang selama ini hanya menyentuh pada dimensi ilmu hukum normatif belaka, karena jika yang digunakan dalam dunia pendidikan hukum kita cenderung normatif-positivistik, dengan demikian hukum hanya dilihat sebagai “suatu sarana yang harus dijalankan”. Pendidikan hukum yang menggunakan optik ini akan mengajarkan kepada mahasiswanya keterampilan tentang bagaimana menguasai sarana itu dan bagaimana pula menggunakannya.

Hal ini berarti, bahwa pendidikan hukum kita tidak mendidik mahasiswa untuk benar-benar dan sistematis mengkaji hukum sebagai sarana pengatur dalam masyarakat secara responsif, melainkan hanya bagaimana menjalankan hukum dengan benar sesuai dengan anjuran bunyi pasal/undang-undang yang ada. Secara singkat barangkali bisa dikatakan, bahwa keterampilan yang diajarkan adalah keterampilan tukang dan semua itu hadir diberikan oleh pendidikan hukum yang mencerminkan fakultas undang-undang.

Semestinya pendidikan hukum kita lebih diarahkan untuk menciptakan ahli hukum yang berdedikasi progresif dan bukan ahli hukum yang “jualan hukum”. Sehingga sangat wajar pendidikan hukum kita tidak atau kurang mampu membantu dan mendorong para mahasiswanya untuk menghadapi problematika hukum secara kritis dan juga kreatif.

Dosen selaku pendidik tentu harus bertanggung jawab atas realitas semacam ini. Bangunan pendidikan hukum kita seharusnya tidak lepas dari bagaimana cara penanaman nilai filosofi hukum dalam tataran teoritik maupun etik. Pengajaran nilai moral serta sosial kemanusiaan semestinya dilakukan lewat beberapa aspek keilmuan hukum secara proporsional. Sehingga pendidikan hukum tidak saja transfer knowledge belaka, namun juga dengan penanaman nilai-nilai. Seperti, konsep etik dalam pendidikan hukum saat ini mutlak diperlukan, karena konsep etik berangkat dari sebuah nilai, dan tidak saja diartikan pada ruang lingkup nilai etik dalam arti profesi hukum, akan tetapi juga nilai etik berskala progresif yang dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat secara luas. Sehingga nilai-nilai tersebut menuntut kita kepada orientasi kebenaran, dan tugas pendidik adalah bagaimana menginternalisasikan nilai-nilai tersebut kepada mahasiswa.

Tulisan ini tidak akan berlarut-larut menguraikan titik lemah dari pendidikan hukum kita, seolah-olah pendidikan hukum diletakkan menjadi victim (korban) kritikan, tanpa ada solusi yang ditawarkan untuk kedepan. Berawal dari keprihatinan Pro. Tjip (sebutan akrab bagai Prof. Dr. Satjipto Rahardjo) terhadap keterpurukan hukum di Indonesia, yang dinyatakan baik berupa wacana lisan maupun tulisan, sering membuat banyak kalangan terhenyak dan membuat para akedemisi dan praktisi hukum mengernyitkan kening. Salah satu kritiknya ialah “bahwa hukum itu sudah cacat sejak dilahirkan”. Hal ini sejatinya adalah kritik internal terhadap hukum. Masyarakat diatur oleh hukum yang penuh ketidakjelasan, karena ketidakmampuannya untuk merumuskan secara tepat hal-hal yang ada di masyarakat, akibatnya masyarakat diatur oleh hukum yang sudah cacat sejak lahir.

Tentu saja kritik tersebut ditujukan bagi legislatif, serta tidak luput juga penegak hukum dan para insan hukum dalam memahami dan menjalankan hukum hanya berdasarkan aturan undang-undang, tanpa mau melihat dan memahami kondisi masyarakat secara utuh. Sehingga beliau yang berawal dari akar rumput sosiologi hukum memberikan refleksi kritis mengenai hukum, yaitu hukum dilukiskan sebagai perilaku manusia yang dilandasi pandangan filosofis bahwa hukum itu untuk manusia dan tidak sebaliknya. Apabila manusia adalah untuk hukum, maka dinamika masyarakat akan terhambat, bahkan mungkin berhenti, saat dihadapkan pada hukum yang mempertahankan status quo. Sebaliknya, apabila hukum adalah untuk manusia, maka hukum itu hendaknya dapat mendatangkan kebahagiaan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara luas.

Gagasan hukum progresif menjelaskan ilmu hukum tidak bisa bersifat steril dan mengisolasi diri dari sekalian perubahan yang terjadi di dunia. Ilmu pada dasarnya harus selalu mampu memberi pencerahan terhadap subjek persoalan yang dilayani. Untuk memenuhi peran itulah maka ilmu hukum dituntut untuk menjadi progresif. Ilmu hukum normatif dan berbasis negara dan pikiran abad sembilan belas misalnya, niscaya tidak akan berhasil mencerahkan masyarakat abad ke-duapuluhan dengan sekalian perubahan dan perkembangannya. Maka sudah selayaknya suatu konsep pendidikan hukum normatif-positivistik yang cenderung kuno/usang, tidak dapat lagi dipakai untuk melayani kehidupan masa kini.

Dalam kualitas yang demikian itu maka ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan. Pencarian terus dilakukan, oleh karena memang hakikat ilmu itu adalah; mencari kebenaran. Artinya kebenaran yang dimaksud pada orientasi tujuan ilmu hukum ialah keadilan sosial. Tibalah saatnya pendidikan hukum kita berada pada jalur keilmuan secara utuh, menuju pendidikan hukum progresif yang memahami ilmu hukum itu tidak lagi sebagai suatu institusi yang otonom, melainkan sebagai bagian dari proses sosial yang lebih besar.

Mahasiswa hukum sekalian, apakah anda merasakan, bahwa pendidikan hukum selain memberikan ilmu pengetahuan juga menghaluskan jiwa anda, memulikan jiwa anda? Jika tidak, maka sesungguhnya pendidikan hukum kita belum berhasil secara penuh”. Semoga petikan kata Prof. Tjip yang terakhir dalam tulisan ini membuat kita tergerak pada batas kesadaran serta kemampuan yang kita miliki.

Kurnia Yulianto

Koordinator Lingkar Studi Hukum Progresif (Lshp)

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tidak ada komentar: