Profil Lshp

LINGKAR
S
TUDI HUKUM PROGRESIF

Dasar Pemikiran

Lingkar Studi Hukum Progresif (Lshp), yang lahir pada 24 November 2008 merupakan gerakan pemikiran progresif yang berkomitmen meneruskan dan mengembangkan tradisi intelektual Prof. Satjipto Rahardjo, seorang pemikir dan sekaligus penggagas lahirnya paradigma hukum progresif. Keprihatinan Prof. Tjip (sebutan akrab bagi sang guru) terhadap keterpurukan hukum di Indonesia, yang dinyatakan baik berupa wacana lisan maupun tulisan, sering membuat banyak kalangan terhenyak dan membuat para akademisi hukum dan praktisi hukum mengernyitkan kening. Salah satu kritiknya yang fenomenal ialah “bahwa hukum itu sudah cacat sejak dilahirkan”. Hal ini sejatinya adalah sebuah tragedi hukum. Masyarakat diatur hukum yang penuh cacat, karena ketidakmampuannya untuk merumuskan secara tepat kebutuhan dan persoalan yang ada di masyarakat, akibatnya masyarakat diatur oleh hukum yang sudah cacat sejak lahir.

Gerakan pemikiran hukum progresif tidak akan mudah ‘dibaca dan dipahami’ apabila hanya bermodalkan pemikiran normatif-positivistik yang cenderung mengerdilkan ilmu hukum. Apalagi jika ilmu hukum menutup diri dari berbagai disiplin ilmu yang lain. Seyogianya penegak hukum bahkan kita semua harus berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang hanya bersandarkan kepada peraturan perundang-undangan an-sich. Sebab hukum bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep nonhukum. Hukum harus pula dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi semua insan yang ada di dalamnya.

Hukum progresif adalah salah satu terapi terhadap krisis hukum Indonesia saat ini menuju masa depan. Gagasan ini akan selalu mengalir, yang tidak mau terjebak dalam status quo, dan secara progresifitas melakukan gema pencarian, pembebasan dan pencerahan; yaitu memobilisasi secara cepat dan melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan bagi kemandegan penegakan hukum saat ini. Bila demikian, gema tersebut akan sampai kepada pandangan filosofis bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya, dan hukum itu hadir bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu; untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.

Berangkat dari itu semua, Lingkar Studi Hukum Progresif (Lshp) mendedikasikan diri sebagai lembaga studi independen yang mengedepankan pengkajian terhadap persoalan-persoalan kontemporer yang berkaitan dengan hukum, negara, dan masyarakat. Lshp juga akan berupaya mengembangkan serta mempublikasikan karya dan gagasan dalam tradisi pemikiran progresif, sebagai apresiasi dan turut serta dalam memperluas wacana pengembangan ilmu hukum baik itu secara teoritis dan praksis hukum.


Kajian & Opini

Kajian Hukum dan Masyarakat

Gejala penetrasi hukum yang semakin meluas ke dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat menyebabkan, perkaitannya dengan masalah-masalah sosial juga menjadi semakin intensif. Keadaan ini menyebabkan, bahwa studi terhadap hukum harus memperhatikan pula hubungan antara tertib hukum dengan tertib sosial yang lebih luas. Kajian tentang hukum dan masyarakat ini akan memperhatikan bagaimana bekerjanya hukum yang mengajarkan keteraturan dan manakala juga menemukan ketidakteraturan dalam masyarakat.

Kajian Dinamika Politik dan Konstitusi

Kehadiran politik dalam masyarakat dapat dilihat dari bermacam-macam sudut. Memandang dan memahami politik, tidak hanya dalam batas-batas ilmu politik itu sendiri. Jika diamati dalam konteks yang lebih luas, politik itu tampak selalu bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Penempatan politik dalam konteks yang luas itu, membawa kita kepada pembicaraan tentang dinamika politik dalam hubungannya dengan konstitusi suatu negara. Peran politik sangat besar dalam melegitimasi lahirnya sebuah konstitusi setiap negara. Sementara itu konstitusi memberikan panduan penting bagi bangsa dan negara tentang ke arah mana demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia selanjutnya akan berjalan. Fokus kajian ini tidak melihat konstitusi semata-mata hanya sebagai dokumen hukum, melainkan suatu alam pikiran yang mengandung pergulatan kemanusiaan, yang tidak terlepas dengan dimensi sosial, kultural, ekonomi, politik, maupun lainnya.

Kajian Hukum Progresif

Ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan gema pencarian, pembebasan dan pencerahan. Pencarian terus dilakukan, oleh karena memang hakikat ilmu adalah; mencari kebenaran. Hukum progresif juga menempatkan diri sebagai kekuatan pembebasan, yaitu membebaskan diri dari tipe berfikir normatif-positivistik. Sekalian dengan proses transformasi hukum yang lebih mengutamakan tujuan dari pada prosedur, merupakan komitmen hukum progresif yang mencerahkan. Kajian hukum progresif akan terlihat bentuknya, manakala ia diberi kesempatan untuk melakukan kritik-konstruktif terhadap fenomena penegakan hukum, politik, sosial, dan budaya, maupun tentang aspek-aspek kemasyarakatan yang beragam secara nasional.


Mobilisasi Sikap dan Opini

Lingkar Studi Hukum Progresif (Lshp) akan secara intensif mengembangkan tradisi pemikiran progresif, serta membangun sensitifitas sikap dan opini masyarakat melalui karya-karya publikasi, sebagai sebuah koreksi mendasar atas bekerjanya hukum yang mengajarkan keteraturan dan sekalian menemukan ketidakteraturan.


Struktur Lingkar Studi Hukum Progresif (
Lshp)

Ketua : Faisal, S.H.
Sekretaris : Andresah, SE.


Bidang Kajian Hukum dan Masyarakat :

Direktur Bidang : Munawir, S.H.


Bidang Dinamika Politik dan Konstitusi :
Direktur Bidang
: Amar Abdullah Arfan, S.H.
e-mail : amar_83@telkom.net


Bidang Kajian Hukum Progresif :
Direktur Bidang
: David Antony, S.H.
e-mail : alfarabie_idiolizm@yahoo.com


Bidang Mobilisasi Sikap dan Opini
:
Direktur Bidang : Hamiko Senota, S.H.
e-mail : garis.depan@yahoo.co.id


Koordinator Lshp


Lshp Universitas Muhammadiyah Yogyakarta : Koordinator Maulana

(e-mail;)

Lshp Universitas Gajah Mada : Koordinator Zulfakar

(e-mail;mr_zulvakar@yahoo.com)

Lshp Universitas Janabadra Yogyakarta : Koordinator Deni Ismail Pamungkas

(e-mail; deni_kurt84@yahoo.com)

Lshp Universitas Islam Indonesia : Koordinator Jayanti Puspitaningrum

(e-mail; jayanti_puspita@yahoo.com.)

Lshp Universitas Wahid Hasim Semarang : Koordinator M. Shidqon Prabowo

(e-mail;kaji_blink@yahoo.com )

Lshp Universitas Padjajaran Bandung : Koordinator Eka Haryani

(e-mail; eka_anhar@yahoo.com)

Lshp Universitas Hasanuddin Makasar : Koordinator Fajlurahman Jurdi

(e-mail; rahman.jurdi@yahoo.co.id)

KONTAK Lshp
Lingkar Studi Hukum Progresif (
Lshp)
Kantor
Lshp ;
Jl. Sidikan No. 21 Yogyakarta 55161
phone : 0852 28 378 988
e-mail : progresif_lshp@yahoo.com
blog : progresif-lshp.blogspot.com



Tidak ada komentar: